Jakarta, 18/11/22 (SOLUSSInews.com) – Sudah terjadi di mana-mana, pinjaman online alias Pinjol ilegal kerap menyulitkan debitur atau sang peminjam.
Karena itu, polisi meminta agar masyarakat tak sembarangan memilih perusahaan Pinjol. Pasalnya, ketika debitur telat membayar pinjaman, seringkali perusahaan Pinjol ilegal menagih dengan kasar atau bahkan melakukan pengancaman.
Hal ini juga terjadi pada perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV, 32.
Korban terjerat Pinjol dan diancam akan disebarkan foto hingga informasi pribadinya oleh seseorang berinisial MR. MR merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia berprofesi sebagai debt collection atau penagih utang dan telah ditangkap pada Rabu (8/12/21) lalu.
Waspada sebelum meminjam uang
Berkaca dari kasus tersebut, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang. Terlebih, saat akan mengunduh aplikasi Pinjol, agar tak terjerat perusahaan ilegal.
“Saya mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih layanan pinjaman agar tidak terjerumus kepada Pinjol ilegal,” ujar Jeffrey, Jumat (18/11/2022).
Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di posisi penagih utang, agar lebih selektif memilih perusahaan. Sehingga tidak menggunakan cara-cara penagihan utang yang dilarang maupun memakai kekerasan.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terjebak Pinjol ilegal, dan merasa dirugikan dapat melakukan hal berikut:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Atau (melapor) di layanan situs resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, https://patrolisiber.id,” kata Jeffrey.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah membuka Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Jumat, warung tersebut akan melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pinjol ilegal. Warung Waspada Pinjol itu buka setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB. (S-KC/jr)