Jakarta, 5/8/24 (SOLUSSInews.com): Dalam Peraturan Pemerintah terbaru, Pemerintah menaikkan batas larangan usia perokok di Indonesia.
Tegasnya, saat ini larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun dari yang awalnya hanya di bawah 18 tahun.
Fiketahui, ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/24) lalu.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.
Dilarang jual ketengan
Selain itu, Pemerintah juga melarang penjualan produk rokok tembakau secara eceran satuan per batang (ketengan), kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, serta menggunakan mesin layan diri.
Selanjutnya, pemerintah melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Pemerintah juga menetapkan tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok yang bisa menyebabkan kematian di Indonesia yang kini juga menjadi salah satu jumlah perokok tertinggi di dunia. (S-CNNi/jr) — foto ilustrasi istimewa