Jakarta, 30/3/19 (SOLUSSInews) – Memahami hati nurani rakyat tentang mahalnya harga tiket pesawat domestik, Pemerintah pun melalui Menko Kemaritiman dan Menteti Perhubungsn bertindak tegas mengimbau maskapai-maskapai penerbangan nasional.
Bak bersambut gayung, pihak Lion Air Group telah mengumumkan akan memberikan penurunan harga tiket mulai hari ini, Sabtu (30/3/19).
Penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk semua maskapai Lion Air Grup seperti Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air (IW), dan Batik Air (ID).
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penurunan harga tiket bervariasi sesuai rute penerbangan, karena antar rute memiliki perbedaan.
Keoentingan semua pihak
Meski mengalami penurunan, Danang tidak menjelaskan secara rinci besaran penurunan harga tiket.
“Kalau untuk penurunannya bervariasi, sesuai rute. Karena antar rute beda-beda,” ujar Danang kepada Kompas.com, Sabtu (30/3/19), seperti dilansir KOMPAS.com.
Namun, Danang menegaskan Lion Air Grup akan melaksanakan aturan dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.
“Lion Air Grup akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak,” kata Danang.
Aturan tarif pesawat
Disebut Danang, penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat kemarin, Jumat (29/3/19).
Aturan pertama ialah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan kedua yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. (S-KC/jr)