Jakarta, 19/6/19 (SOLUSSInews) – Sikap tegas dan bijaksana diperlihatkan Hakim Mahkamah Konstitusi ketika memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan kubu 02 dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden.
Yakni, agar saksi tidak memberikan keterangan tidak benar. Atau keterangan palsu. Pasalnya, memberikan keterangan tidak benar di sidang bisa diancam pidana maksimal tujuh tahun.
Hal ini disampaikan Hakim Aswanto kepada salah satu saksi kubu 02, yakni Agus Muhammad Maksum atau Agus Maksum. Dia merupakan tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019.
“Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal tujuh tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain,” ujar Aswanto di sela-sela mendengarkan keterangan Agus Maksum di sidang pembuktian sengketa PHPU Pilpres, Rabu (19/6/19).
Aswanto juga mengingatkan saksi Agus Maksum, dirinya sudah disumpah untuk memberikan keterangan sehingga harus memberikan keterangan yang benar. Pasalnya, selain mempunyai ancaman pidana, kata Aswanto, keterangan tidak benar bisa membuat mahkamah keliru dalam mengambil keputusan.
“Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan,” tandas Aswanto, seperti dilansir BeritaSatu.com.
Tidak bisa menyebutkan
Kejadian ini berawal saat Aswanto menanyakan kepada Agus soal ada tidaknya ancaman atau tekanan. Kemudian Agus menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.
Namun, menurutnya, ancaman tersebut tidak terkait dengan dirinya yang akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi.
Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto, karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut. Pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.
“Siapa saja yang tahu Anda diancam?” tanya Hakim Aswanto.
“Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo,” jawab Agus.
Kemudian, Agus tak mau membeberkan pihak-pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar memberikan kesaksian secara benar.
Diketahui, kubu 02 menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (19/6/19). (S-BS/jr)