Jakarta, 1/8/19 (SOLUSSInews) – Pihak Pertamina mendapatkan apresiasi karena berhasil menurunkan impor migas pada periode Januari-Mei 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kalangan pengamat menilai langkah pertamina tersebut sebagai sebuah langkah yang positif.
“Berkurangnya nilai impor periode Januari hingga Mei 2019, yoy 2018 sangat bagus sekali. Karena, pengurangan impor itu bisa mengurangi CAD pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Jumat (19/7/19) lalu, seperti dilansir BeritaSatu.com.
Dikatakan, penurunan impor migas oleh Pertamina itu tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan BUMN tersebut, termasuk di antaranya dalam memaksimalkan kinerja kilang. Berfungsinya kilang-kilang minyak Pertamina, ujar dia, menjadi salah satu faktor penurunan impor karena bisa dimaksimalkan untuk melakukan pengolahan produk minyak mentah.
“Sebagaimana kita ketahui, harga impor produk lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga crude oil,” kata Mamit.
Faktor lain yang juga berpengaruh dalam menurunkan impor migas, lanjutnya, adalah program biosolar, yaitu B20 dan B30. Program ini jelas mengurangi impor solar, karena ada pencampuran dengan sawit.
Impor turun 24 persen
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjutnya, jika dibandingkan tahun ke tahun atau year on year (yoy) periode Januari-Mei 2019 dengan 2018, terjadi penurunan impor sebesar 24 persen dari US$9,6 miliar menjadi US$ 7,3 miliar untuk minyak mentah, produk, dan LPG .
Khusus untuk impor minyak mentah pada 2019 senilai US$ 2,2 miliar, sementara tahun sebelumnya US$ 4,3 miliar atau turun sebesar 49%. “Dengan penurunan ini, saya melihat bahwa program yang digulirkan oleh pemerintah, seperti B20, sudah cukup berhasil,” ujarnya.
Disebut Mamit, program B20 memang bisa mengurangi impor, terutama solar. Bahkan, lanjut dia, program tersebut membuat Pertamina sekarang surplus solar. “Makanya, Pertamina sekarang juga tidak perlu lagi mengimpor solar,” katanya.
Hal lain yang juga berpengaruh adalah pembelian minyak mentah dari 37 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oleh Pertamina yang mencapai 116.900 BPH. Pembelian crude oil dari 37 KKKS tersebut sesuai dengan Permen ESDM Nomor 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. (S-BS/jr)