Jakarta, 11/9/19 (SOLUSSInews) – Usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk akal untuk menyehatkan negara.
Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK.
“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, presiden tidak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, di Jakarta, Rabu (11/9/19).
Disebutnya, Presiden mesti mengetahui, hukum boleh saja hebat. Akan tetapi, kalau sudah salah dikit, dia akan melumpuhkan negara, membinasakan negara. Karena itu, perubahan UU KPK ini harus dilihat untuk menyehatkan negara.
“Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.
Ada ketidakpastian
Ia melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK, sehingga harus diperjelas misalnya soal pencegahan, bagaimana model pencegahan itu.
Karena, hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal, katanya, tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.
“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau sewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelasnya.
Permelas status KPK
Kemudian, Margarito mengatakan, status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan Pemerintah. Sehingga, perlu disadari semua orang, dimana KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.
“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada di bawah kendali presiden atau di bawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka atau senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” tegasnya seperti diberitakan Suara Pembaruan
Di samping itu, Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Hal ini, menurut Margarito, harus diperjelas definisinya, siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas, dan apa saja kewenangan pengawas tersebut. (S-SP/BS/jr)