Jakarta, 2/10/19 (SOLUSSInews) – Kini pihak Mabes Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengejaran Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka kasus skandal terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka berdua dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalahnya dua orang itu sudah memiliki status warga permanen Singapura dan tinggal di sana.
“(Kita tunggu) Karena infonya KPK kerja sama dengan CPIB Singapura,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo Rabu (2/10/19). CPIB ialah Corrupt Practices Investigation Bureau, KPK-nya Singapura.
‘Police to police’
Ketika ditanya apakah polisi bisa bekerja sama dengan skema police to police atau melalui Interpol untuk memulangkan Sjamsul mengingat dia sudah jadi warga permanen di Singapura?
Dedi menjawab, ”itu akan kita cek.”
Polisi memang tidak bisa bergerak leluasa jika menyangkut WNI yang tinggal di luar negeri apalagi jika mereka sudah beralih WNA. Hal yang sama terjadi saat polisi kesulitan menangkap tokoh pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda, yang saat ini sudah jadi WNA Inggris. Demikian BeritaSatu.com. (S-BS/jr)