JAKARTA, 24/12/20221 (SOLUSSINews.com) – Aturan mengenai Beneficial Ownership telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 Tahun 2018. Perpres yang mengatur tentang prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, disambut baik sejumlah investor di tanah air.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, bahwa aturan baru terkait keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau Beneficial Ownership (BO) diharapkan telah tersosialisasi kepada perusahaan setelah keluar Perpres-nya beberapa tahun lalu.
Sistem BO itu sendiri sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2014 saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kelompok Duapuluh atau Group of Twenty (G20) di Brisbine Australia Pada setiap pertemuan G20 hal ini dibahas, dikonsepkan dan dimatangkan sehingga tercapai di 2018 yang di Indonesia ditandai dengan keluarnya Perpres tersebut. Di seluruh dunia pun, anggota G20 juga melakukan hal yang sama dengan isi Perpres sama nomor dan tahunnya, namun tentu dengan bahasa masing-masing.
Karena aturan ini sebagai tanda kesepakatan internasional untuk bersama-sama sebagai forum antarpemerintah yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia dan menjalankannya dengan dikoordinir World Bank.
Joe Anwar, Investor yang akan mendukung finasial operasional VTube mengatakan, Perpres BO yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Maret 2018 dan kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 5 Maret 2018 ini, sangat strategis dalam melindungi kepentingan pemilik manfaat.
Untuk itu, menurut Joe, sistem BO ini nantinya akan mereka pakai dalam mengembangkan kembali perusahaan social advertising VTube setelah perusahaan dimaksud bebas dari pengawasan Satgas Waspada Investasi usai melengkapi kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, aplikasi Vtube yang sempat bikin heboh diawal tahun 2020 dengan penghasilan sampai ratusan juta hanya dengan nonton iklan, sempat ditutup karena dikabarkan belum memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Namun, kini bakal buat kejutan baru menyusul informasi yang menyebut perusahaan ini mendapatkan suntikan dana investasi segar sebesar 3 triliun rupiah.
Joe Anwar mengaku tertarik dengan VTube karena proposal yang mereka sampaikan untuk berinvestasi dalam bisnis digital ini bersepakat menjalankan investasi sebagaimana skema yang diharapkan. “Pertimbangan kami juga karena VTube memiliki jangkauan luas difase sebelumnya. Menjangkau sekitar 17 juta user,” jelas Joe.
Menurutnya, VTube adalah corporate swasta pertama yang akan menerapkan sistem beneficial ownership kedalam bisnis investasi dalam memajukan perekonomian bangsa dan negara.
Jadi momentum ini adalah awal tonggak pertama teraplikasi di seluruh dunia dimulai dari Indonesia. Kita sama-sama dukung, VTubers juga mendukung bahwa Presiden kita adalah pelopor pelaksanaan penggunaan skema ini yang didukung oleh World Bank.
Dijelaskannya, VTube merupakan satu aplikasi yang diajukan atau dikerjakan oleh perusahaan swasta murni yang akan didanai dengan menggunakan skema BO dengan prinsip investasi bukan loan atau pinjaman. Vtube nantinya menjadi produk swasta murni yang didanai, yang langsung touch dengan user atau langsung dengan masyarakat/perorangan.
“Nilai investasi untuk VTube, secara total yang diajukan ke kami adalah Rp 3 Triliun. Untuk apa dan bagaimana, silahkan berhubungan dengan pihak management VTube. Pastinya, ini untuk menjamin poin-poin pendanaan pengembangan usaha sebagaimana telah diatur sebelumnya. Kami hanya memfasilitasi sebagai supporting dari setiap perusahaan atau corporate atau BUMN atau pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum, untuk melakukan suatu usahanya dengan dukungan finansial yang disupport oleh kami,” jelas Joe Anwar, di Jakarta.
Sistem BO sendiri merupakan sistem global tentang investasi yang diterapkan oleh bank dan corporate di seluruh dunia. Sistem beneficial ownership akan antisipasitif terhadap aksi pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat diminimalisasi.
Skema investasi ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan swasta maupun perusahaan lain. Dengan skema investasi ini, otomatis pihak yang melakukan operasi usaha tidak lagi berpikir untuk pengembalian hutang. Pasalnya, faktor hutang, kita pasti paham namanya interest/bunga pinjaman. Ketika pelaku usaha itu menganggap bunga itu menjadi biaya otomatis diambil margin.
Efeknya, selain berpengaruh terhadap modal dasar dari pengelolaan itu juga dengan margin dari bunga itu. Nantinya, itu akan dibebankan kepada masyarakat jika loan/pinjaman. “Makanya kita hadir dengan skema investasi,” jelas Anwar.
Sekarang ini, aku Joe Anwar, investasinya sudah memasuki tahapan final untuk berkoordinasi dengan pihak perbankan agar segera direalisasikan. Ini kita tempu karena menyangkut sistem tatanan dalam struktur pendanaan yang tentunya akan melibatkan pihak bank secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman berlanjut kepada kerjasama antara pemilik dana dan bank yang terkait. Secara spesifik VTube memilih untuk masuk ke bank terbaik di Indonesia diantaranya, BCA, Mandiri, BNI dan BRI.
“Sebenarnya ini adalah moment akhir tahun. Seharusnya sudah bisa dilaksanakan dan kita menjadi pionir karena pertama kali menjalankan skema ini. Untuk itu, marilah kita dukung, kita support kegiatan dari pengajuan pendanaan ini, sehingga pemerintah juga dalam mengaplikasikan system ini tidak hanya di digital tapi juga di sektor yang lain, sehingga perputaran ekonomi bisa lancar dan maju, kemudian kita bukan lagi negara berutang,” pungkasnya.*