SOLUSSInews.com –Â Selaku pemegang aset perkebunan kelapa sawit milik pribadi yang terletak di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu atau Inhu, Riau, Pakpahan menyatakan, pemegang saham atas nama keluarga Pakpahan group tidak pernah mau jual kebun dan tidak akan pernah dijual.
Pernyataan sikap ini disampaikan melalui perwakilan dari pemilik saham perkebunan keluarga Pakpahan, Sandar Nababan, di Pematangreba terkait isu beredar tentang perkebunan mau di take over kepada salah seorang pemodal asal Pekanbaru inisial D.
“Saya sudah telepon salah satu keluarga pemilik kebun, pak Riston Arios, beliau menyatakan bahwasanya keluarga besar Pakpahan selaku pemilik saham tidak pernah mengisukan mau menjual kebun dan tidak akan pernah di-‘take over’ kepada siapapun,” sebut Sandar, mengutip pesan pemilik saham, Jumat (2/2/24) lalu di Pematangreba.
“Bahkan tidak akan ada KSO (kerjasama operasional) dengan pihak manapun,” tegasnya.
Kecam tipu muslihat oknum koperasi
Pemilik saham turut mengecam tipu muslihat sejumlah oknum yang mengatasnamakan sebuah koperasi dengan klaim perkebunan tersebut merupakan milik badan ysaha itu sehingga diasumsikan para oknum tersebut dengan leluasa memperjual belikan kebun kepada masyarakat awam hingga puluhan juta per kavling untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
“Jadi kalau ada Masyarakat yang merasa tertipu karena sudah membayar lunas atau dengan cara menyicil untuk mendapatkan kebun sawit sebagaimana dijanjikan para oknum atas nama Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, silahkan masyarakat tuntut itu oknum tersebut atau lapor ke pihak berwajib, karena sampai kapanpun itu kebun tidak akan pernah berpindah tangan,” tegas Sandar sekaligus menyebut pemilik saham sedang mendalami puluhan bukti kwitansi dugaan transaksi kebun oleh oknum tersebut kepada masyarakat.
Diceritakan, pembangunan kebun yang terletak di kecamatan Batang Peranap dan di kecamatan Batang Cenaku berawal dari jual beli lahan kosong dari warga setempat kepada pemilik saham dengan bukti-bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan kepala desa setempat dari tahun 2008 – 2012. Salah satu bukti SKGR tahun 2008 diterbitkan Kepala Desa berdasarkan jual beli dari Warga kecamatan Batang Ranap berinisial SB kepada si pembeli, David Pakpahan.
Seiring dengan SKGR, pemilik kebun melanjutkan pekerjaan Imas tumbang kepada warga setempat sehingga lahan yang dikuasai berdasarkan SKGR sekitar 2000 hektar dikelompokkan menjadi lima divisi. Yakni terdiri dari empat divisi di Batang Peranap dan satu divisi di Batang Cenaku di bawah kepemimpinan kepala kebun inisial AL.
Namun seiring waktu, kepala kebun akhirnya diganti kepada inisial TJP dengan masa jabatan hingga tahun 2019. Dan dalam kurun waktu tersebut inisial TJP bersama kroni-kroninya membuat pakta integritas sepihak kepada Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari dengan iming-iming akan mengurusi legalitas kebun yang dibiayai pemilik kebun.
Sayangnya, iming-iming legalitas kebun sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dari pihak koperasi hingga saat ini tidak kunjung terealisasi. “Jangankan legalitas, malah kebun yang ada di Batang Peranap mau digerogoti, padahal kebun di Divisi 5 seluas 481 hektar lebih sudah diserahkan,” papar Manejemen dengan klaim perkara dugaan penggelapan dan pencurian sawit sudah dilaporkan ke Mapolres Inhu.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Inhu mengenal kebun milik pribadi keluarga Pakpahan tersebut ialah atas nama PT Runggu. (S-Ricardo/jr)