Jakarta, 27/8/24 (SOLUSSInews.com) – Ada khabar gembira bagi masyarakat yang berminat membeli rumah.
Yakni, Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti hingga 100 persen hingga akhir 2024. Sebelumnya, diskon pajak 100 persen ini berlaku hingga Juni 2024, kemudian menjadi 50persen hingga akhir 2024.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong kinerja sektor properti yang selama ini berperan signifikan dalam perekonomian nasional.
“Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Insentif ini akan diberikan sebesar 100 peesen sampai Desember 2024,” kata Airlangga di gedung AA Maramis kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/8/24).
Ditambahkan, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September 2024. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaan pemberian insentif ini.
“Perumahan menjadi prioritas karena merupakan salah satu pengeluaran terbesar setelah makanan dan minuman, sehingga sektor perumahan ini sangat penting bagi kelas menengah,” jelas Airlangga.
Peningkatan target FLPP
Disebutkan pula, pemerintah juga meningkatkan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini juga akan mulai berjalan pada 1 September 2024.
“Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kemampuan kelas menengah dalam mendorong sektor konstruksi. Kita tahu bahwa sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek pengganda yang tinggi,” tambahnya.
Diketahui, PPN rumah dibebankan kepada pembeli dengan tarif sebesar 11 persen dari harga hunian. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (S-BSC/jr) — foto ilustrasi istimewa