Jakarta, 2/9/17 (SOLUSSInews) – Saat ini, Indonesia berada di tingkat ke-91 dunia dalam hal kemudahan berusaha.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, mal pelayanan publik bisa meningkatkan kemudahan berbisnis atau ‘Ease Of Doing Business’ (EODB) Indonesia di mata dunia.
“Target pemerintah, tahun depan peringkat EODB kita menjadi 40. Dengan adanya mal pelayanan publik, kita harapkan bisa meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” ujar Asman dalam keterangannya, Jumat (1/9/17).
Disebutnya, mal pelayanan publik akan membuat pengurusan izin tidak lagi dalam hitungan hari, melainkan jam. Bahkan, lanjutnya, Presiden berpesan agar izin investasi dan izin ekspor tidak boleh dipersulit.
“Ini sudah jadi model di dunia. Public service mall di Georgia dan Azerbaijan paling baik di dunia. Kami mengajak kita semua memanfaatkan momentum yang ada. Mari kita bangun Indonesia dengan terobosan dan inovasi,” tambahnya, seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Cukup satu tempat
Dengan adanya mal ini, demikian Asman, masyarakat cukup mengunjungi satu tempat saja untuk pengurusan berbagai hal. Sebut saja izin usaha, investasi, segala macam pajak dan perizinan lainnya. Berbagai komponen akan membuka kantor layanan di mal ini guna memudahkan akses masyarakat.
“Nanti paspor juga bisa di situ. Kantor Pertanahan akan buka di sana. Saya sudah bilang ke Menteri ATR, Kemag juga saya minta, nanti KUA buka di situ sekalian,” jelasnya.
Kondisi pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan di berbagai daerah, kata dia dihadapkan pada minimnya penggunaan teknologi informasi. Selain itu, menurut dia, ego sektoral dari masing-masing instansi masih sangat kental.
“Kontrol sistem pelayanan yang terpadu dan terintegrasi juga belum terbangun. Penggunaan sumber daya dan fasilitas kurang optimal dan cenderung kurang efisien. Pelayanan pemerintah pusat, daerah dan bisnis belum terpadu serta terintegrasi dalam satu sistem layanan,” ungkapnya.
Kemudahan iklim berusaha
Dengan mal pelayanan publik, kata Asman, diharapkan dapat memberi kemudahan iklim berusaha di tanah air, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh dan memudahkan tercapainya tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan publik.
“Apalagi hal ini sesuai dengan dengan Nawacita pemerintahan kabinet kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi-JK di mana pemerintah terus menggenjot peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai amanat Undang-Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” demikian Asman.
Sementara Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, dalam mal pelayanan publik, Kemdagri bisa hadir dalam pelayanan data kependudukan, Kemkeu untuk pelayanan NPWP, pajak dan bea cukai. Sementara Kemkum HAM dalam pelayanan keimigrasian seperti paspor dan penetapan nama perusahaan atau administrasi hukum umum.
“Sedangkan Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan sertifikat tanag, BKPM untuk izin prinsip penanaman modal. Sedangkan Polri memberikan pelayanan antara lain terkait SIM, STNK, SKCK serta surat keterangan kehilangan,” tuturnya.
Diah mengatakan, DKI Jakarta merupakan salah satu pilot project penerapan mal pelayanan publik tahun 2017. Tiga kota lainnya adalah Batam, Surabaya, dan Denpasar. Setelah itu pemerintah akan terus menerapkan Mal pelayanan publik di kota-kota lain, dan diharapkan tahun 2018 setidaknya sudah terbangun 9 mal pelayanan di seluruh Indonesia.
“Dari 542 pemerintah daerah (Provinsi, kabupaten dan kota) baru ada 498 pemda yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga tahun 2016,” demikian Diah Natalisa. (B-BS/jr)