Salatiga, 22/11/17 (SOLUSSInews) – Prof Dr John Titaley mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dan sedang menjalankan teori serta hakekat negara kesejahteraan.
“Dengan tindakan BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat jaminan sosial dan peran BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan menjalankan teori negara kesejahteraan yakni dimana salah satunya memberikan jaminan sosial kepada warga negara,” kata Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, tersebut.
Guru besar dalam bidang Sosiologi Agama itu mengatakan ini dalam membuka acara kuliah umum tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibawakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Krishna Syarif di Balairung Utama, UKSW, Salatiga, Selasa (21/11/17).
Dalam kuliah umum itu diikuti oleh sekitar 1.000 orang mahasiswa UKSW.
Prinsip dasar
John mengatakan, prinsip dasar negara kesejahteraan ialah dimana pemerintah menyediakan jaminan sosial, kebutuhan dasar untuk semua masyarakat. “Terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, maka sebuah negara bisa masuk dalam kategori negara kesejahteraan,” katanya seperti diberitakan ‘Suara Pembaruan”.
Sementara Muhammad Krishna Syarif mengatakan, pengetahuan akan fungsi BPJS Ketenagakerjaan merupakan bekal mahasiswa dalam mengahadapi dunia kerja. Pasalnya, para mahasiswa ini tentunya akan bekerja, baik secara mandiri maupun di perusahaan, dimana ketika bekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau kalian menjadi pengusaha dan memperkerjakan orang maka wajib hukumnya pekerja dilibatkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik di bawah presiden memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mahasiswa.
“Hal ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai bekal pemahaman yang baik tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya lagi.
Perlindungan seluruh pekerja
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab dari Presiden untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal, dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Perlindungan yang diberikan antara lain ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).