Jakarta, 25/5/18 (SOLUSSInews) – Sesudah berselang beberapatahun, akhirnya Sidang Paripurna DPR RI pada hari Jumat (25/5/18) siang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Antiterorisme).
Persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme akan menjadi acuan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme di dalam negeri.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, serta para wakil ketua DPR, yakni Fahri Hamzah, Utut Adianto, dan Fadli Zon.
Tampak hadir mewakili pemerintah dalam rapat paripurna itu ialah Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala BNPT Suhardi Alius.
Kompak
Tak ada interupsi dalam pengesahan RUU Antiterorisme itu. Fraksi-fraksi DPR menyetujui RUU Antiterorisme disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sebelum disahkan jadi UU, Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii menyampaikan laporan hasil kerjanya selama sekitar dua tahun ini.
Setelah laporan dibacakan, Agus Hermanto menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah setuju RUU Antiterorisme disahkan menjadi UU?
“Setuju….,” ujar hadirin anggota DPR yang hadir secara serentak di ruang raat paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, demikian Suara Pembaruan seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (S-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)