Jakarta, 16/1/19 (SOLUSSInews) – Pihak Bawaslu, melalui salah satu anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo, meminta KPU segara menjalankan putusan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang belum dicantumkan namanya dalam DCT anggota DPD.
Pasalnya, demikian Ratna, pascaputusan PTUN atas sengketa yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO, sudah tidak ada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena SK penetapan calon DPD sudah dicabut dan dibatalkan PTUN.
“Yang menjadi pertimbangan dari KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini adalah pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari PTUN Nomor 242 (putusan atas gugatan OSO) bahwa sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Selasa (15/1/19), seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Keputusan KPU dibatalkan
Dalam Putusan PTUN, Majelis memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Kemudian, majelis minta KPU untuk menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
“Dengan keluarnya putusan PTUN Nomor 242 yang isinya membatalkan SK KPU Nomor 1130 itu maka SK tersebut sudah tak berlaku, dengan demikian calon anggota DPD yang telah ditetapkan di DCT yang dituangkan dalam SK 1130, itu dianggap tidak ada,” kata Ratna.
Selain itu, kata Ratna, jika KPU tidak menjalankan putusan tersebut, maka hak konstitusional dari pelapor OSO yang sudah diputuskan oleh Bawaslu tidak terpenuhi. Karena itu, menurut Ratna tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali menindaklanjuti putusan tersebut.
“Ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses yang sudah ditetapkan dalam DCT yang SK-nya sekarang sudah dicabut atau dibatalkan PTUN sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD,” jelas Ratna Dewi Pettalolo. (S-BS/jr)