Jakarta-CS, 3/4/17 (BENDERRA/SOLUSSI): Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat merencanakan revolusi usai pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 2017.
“Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/4/17.
Argo mengungkapkan bahwa para tersangka, yang sudah ditangkap polisi pada 31 Maret dini hari, berniat melancarkan aksi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Disebutkan, ada beberapa rangkaian kegiatan yang direncanakan para tersangka sebelum mereka melaksanakan aksi setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, termasuk melakukan pengerahan massa.
Puncaknya, menurut polisi, mereka berencana menduduki gedung DPR/MPR/DPD RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Argo menuturkan rencana kegiatan tersebut telah dibahas dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kedua pertemuan itu, ia menjelaskan, mereka membahas rencana aksi menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI dan menyusun strategi menabrakkan truk ke pintu belakang gedung perwakilan rakyat.
Polisi pada Jumat (31/3/17) dini hari menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat.
“Kita dalami dengan dana Rp3 miliar pemerintah bisa jatuh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengatakan polisi akan mendalami pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Khaththath yang diduga membahas soal anggaran untuk revolusi tersebut.
Argo mengaku belum dapat memastikan sumber dana untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tersebut.
Namun berdasarkan penyelidikan, para tersangka pemukatan jahat akan menggulirkan aksi revolusi menduduki gedung DPR/MPR RI secara paksa usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.
Dijelaskan Argo terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkda DKI Jakarta putaran kedua.
Aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 mengerahkan organisasi masyarakat (Ormas) guna berunjuk rasa sebagai pemanasan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/17) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Demikian seperti diberitakan ‘Antara’, sebagaimana diolah Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’ untuk ‘Cahayasiang.com’, didukung dokumentasi foto istimewa ‘JR Pro Jakarta’. (Tim)