Jakarta, 28/8/17 (SOLUSSInews): Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional ini. Ini juga patut jadi acuan untuk penembangan kota baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Konsumen tak perlu khawatir beli hunian di kawasan kota modern tersebut, karena Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UU Konsumen). Kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pelaku usaha harus mengetahui serta menerapkan sejumlah pasal dalam UU tersebut secara benar dalam prinsip keadilan,” kata Ketua Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI), Marius Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional ini..
Prinsip bisnis ekonomi yang saling memberi manfaat, lanjutnya, dapat berputar baik jika aturan ini dijalankan. Di sana, menurutnya, hak dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 7.
“Sehingga, jika terjadi permasalahan, kedua belah pihak harus bertemu dan mencari solusi yang saling menguntungkan dengan diawasi oleh tim pengawas yang susunan pengawasnya telah diatur dalam Pasal 36 pada UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya seperti dilansir ‘Bisnis.com’ dan ‘SOLUSSInews’.
Lippo Cikarang teruji
Marius juga menilai, mega proyek Kota Meikarta yang sedang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, merupakan salah satu contoh dalam penerapan aturan hukum perlindungan konsumen.
“Sebab, perusahaan ini sudah berpengalaman dan teruji serta telah mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun terakhir. Kami sudah memonitor, bahwa berbagai proses terus diikuti secara benar, termasuk proses izin terus berjalan sesuai pengembangan dan perluasan kawasan selama 30 tahun terakhir dan secara administratif PT Lippo cikarang Tbk merupakan perusahaan terbuka dan besar,” ujarnya, dalam pernyataan pers-nya yang diterima Tim ‘BENDERRAnews’ dan ‘SOLUSSInews’, belum lama berselang.
Artinya, menurutnya, ada sistem pengawasan karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, Rp278 triliun.
“Karena itu, salah satu yang harus diperhatikan dalam proyek ini bagi pengembang usaha, adalah Pelayanan Informasi Konsumen sesuai pasal 6 dan pasal 7 dari UU Perlindungan Konsumen,” demikian Marius Widjayarta.
LKNI versus YLKI
Pernyataan berbeda memang keluar dari dua institusi pelayanan dan perlindungan konsumen kita .
Jika Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI), dengan bijaksana mempersilahkan masyarakat konsumen membeli hunian di kawasan Meikarta, sementara pernyataan pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak hanya minta konsumen menunda dulu (sama dengan melarang, Red) membeli hunian di Meikarta, malah meminta agar Meikarta ditindak, bahkan diberi sanksi. (Simak pernyataan persnya di alinea ke-13 berita ini, Red).
LKNI dengan tegas berpendirian, tidak masalah dengan Meikarta. Sebab, Kota Meikarta ini dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka atau ‘Tbk’ yang sangat berpengalaman dan teruji, serta ada pengawasan ekstra.
Bahkan ada jaminan dari pihak LKNI yang juga mengklaim, pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Bekasi, bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi konsumen.
“Promosi gencar yang dilakukan pengembang memang telah menyedot perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Bahkan ada pula yang mempertanyakan segi-segi perlindungan konsumen terkait termasuk masalah perizinan dan sistem ‘pre-sales’ yang diterapkan dalam pembelian,” kata Ketua LKN, Marius Widjayarta.
Namun, pihaknya melihat, tidak ada masalah jika masyarakat membeli hunian di kawasan tersebut.
“Karena itu tadi, Meikarta dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka (Tbk) yang telah melewati proses pengawasan ekstra dari berbagai instansi,” katanya melalui keterangan resmi kepada pers, Jumat (18/8/17), pekan lalu .
Meikarta beri manfaat
Disebutnya, karena skala ekonomi yang besar dalam investasi, memungkinkan Kota Meikarta terwujud dalam skala kelengkapan dan pembangunan infrastruktur serta fasilitas yang masif.
“Karena itu, LKNI melihat, Meikarta berpotensi memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, termasuk dalam pengadaan produk-produk berkualitas dengan harga lebih rendah dari pasaran,” katanya lagi.
“Dan dampaknya besar bagi penciptaan lapangan kerja, bahkan perkembangan ekonomi lokal dan nasional”.
YLKI minta ditindak
Pendapat bijak LKNI ini sekaligus menentang pernyataan pers YLKI beberapa hari lalu, yang tak saja meminta konsumen menunda dulu pembelian hunian di Meikarta, bahkan meminta Meikarta ditindak.
Berikut pernyataan pers YLKI sebagaimana dicuplik dari ‘ylki.or.id’:
1. Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinannya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara;
2. Pemerintah perlu menindak dengan tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen;
3. YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang. Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB.
Demikian catatan singkat YLKI. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Akses Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-798-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.
Pernyataan berdasar rekaan
Beberapa pihak, baik konsumen dan pengamat menyayangkan pernyataan YLKI ini yang terkesan sebagiannya berbasis dara rekaan.
“Itu pun terlihat sedikit sepihak, karena hanya didasarkan pada pernyataan para pihak yang kelihatannya belum rela Meikarta dibangun. Tapi, mungkin belum pernah minta penjelasan sedikit pun dari pihak Meikarta, baik tentang proses perizinan yang terus berlangsung dan pemasarannya yang mendapat respons antusias publik,” ujar praktisi bisnis properti, Teddy Sanjaya, kepada Tim ‘SOLUSSInews’ dan ‘BENDERRAnews’, di Jakarta, Sabtu (26/7/17).
Karena itu, ia menyarankan pihak Meikarta bisa memberi penjelasan sedetil mungkin kepada YLKI maupun para pihak yang dinilai meragukan atau malah mencurigai pembangunan kota modern ini.
Mungkin juga pihak YLKI berinisiatif bertemu Meikarta, langsung di lokasi. “Saya sudah beberapa kali ke sana, dan tiga hari lalu saya mendapat data, pembeli hunian di Meikarta telah melebihi angka 100.000 konsumen, sebagian besar kelas menengah,” ungkapnya.
Disebutnya, pemasaran properti Meikarta terbilang tersukses di republik ini. “Orang-orang pada bergairah kendati harus antre panjang. Baru dibuka vua ‘online’ langsung ludes 1000-an unit. Gila gak? Orang memang butuh hunian layak dan terjangkau,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ayub Hendardi dan Clifford Mandang, dua di antara ratusan ribu konsumen mengungkapkan, harga dan fasilitas serta nilai investasi hunian di Meikarta benar-benar terbaik.
“Meikarta bisa picu kegairahan ekonomi regional dan nasional. ‘Multyplier effect’-nya luar biasa. Tengok saja lina tahun lagi, ini hasilkan perputaran ekonomi finansial salah satu tertinggi di Indonesia,” kata Dr Ferol Warouw, ST, MSi, pakar ekonomi dan teknik lingkungan jebolan Universitas Indonesia (UI) secara terpisah.
Pasalnya, demikian Ferol Warouw, di kota internasional ini bakal hadir aneka fadilitas ekonomi (Fasek), fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) seperti 100 ‘tower’, pusat-pusat perbelanjaan, pusat pelayanan kesehatan dan pendidikan berjenjang, theatre konser, ‘central park’ bergaya New York serta berbagai infrastruktur kelas dunia, terlengkap se-Asia Tenggara. (B-BC/SN/jr — foto ilustrasi istimewa)