Jakarta, 25/11/18 (SOLUSSInews) – Di banyak negara, pengawasan terhadap beredarnya susu kental manis dilakukan sangat ketat. Bahkan banyak di antaranya yang sudah dilarang peredarannya.
Bagaimana di Indonesia?
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebetulnya telah mengeluarkan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang juga mengatur tentang produk susu kental manis (SKM).
Namun, aturan tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peredaran dan penggunaan SKM pada masyarakat.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pratiwi Febry, mengatakan, sanksi terkait pelanggaran atas peraturan itu masih ringan, karena hanya dikaitkan dengan persoalan administrasi.
“Hanya ada satu hingga dua pasal yang sifatnya pelanggaran administratif,” katanya baru-baru ini di Jakarta.
Dia menjelaskan, pelanggaran oleh industri SKM selama ini ialah pada aspek pariwara. Dalam iklannya, SKM terus dipromosikan sebagai produk bernutrisi tinggi dengan segala kebaikan susu. Iklan seharusnya tidak boleh menyembunyikan kandungan sejati dari SKM yang didominasi gula.
“Ini salahnya pariwara dan peraturannya yang masih mengkategorikan SKM sebagai susu,” ujar dia, seperti ditulis ANTARA, dan dilansir Suara Pembaruan.
Industri tidak takut
Dia juga menyebutkan dengan sanksi yang ringan itu membuat industri tidak takut dan tetap melaju dengan promosi SKM sebagai produk susu yang bernutrisi tinggi.
Promosi produk SKM yang memiliki nutrisi utama susu pun disebutnya harus dikendalikan, sehingga masyarakat tidak terkecoh dengan bahan pangan itu.
Adapun pasal sanksi tersebut, Pratiwi mencontohkan terdapat pada Pasal 71. Di dalamnya tertulis sanksi penghentian sementara kegiatan prouksi dan atau peredaran SKM. Kemudian terdapat penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau pencabutan izin. Dalam undang-undang tersebut juga tidak disebutkan pihak yang mengeksekusi atas pelanggaran industri dalam mempromosikan SKM.
“Siapa yang melaksanakan? Tidak ada dalam UU ini. Harusnya BPOM tapi tidak tercantum,” katanya lagi.
Masyarakat dikelabui lama
Sementara itu, Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas), Arif Hidayat menyebutkan industri SKM telah lama mengelabui masyarakat umum.
Sebab, SKM tidak memiliki nutrisi yang bermanfaat untuk tubuh kecuali gula berlebih.
“SKM sejak dulu zaman Belanda hingga kini dipromosikan sebagai susu yang bernutrisi tinggi. Bahkan dalam iklannya mengikutsertakan gambar anak kecil atau balita,” lanjutnya.
Disebutnya, promosi SKM itu mampu menggempur masyarakat dengan pesan mengenai susu kental manis yang memiliki manfaat susu murni secara terus menerus.
Dengan begitu, pesan mengenai SKM bernutrisi tinggi itu terpatri kuat diingatan publik dari segala usia.
Dampaknya, menurutnya, pemahaman mengenai SKM sebagai nutrisi bergizi dengan manfaat susu terus melekat, tetapi sejatinya salah kaprah.
Padahal, tambahnya, kata susu yang disematkan dalam SKM tidak tepat. Karena susu kental manis sejatinya banyak didominasi komposisi gula.
“SKM ini malah dipromosikan sebagai minuman, padahal ini lebih tepat disebut ‘toping’. SKM ini menurut saya sirup kental manis daripada susu kental manis karena kadar gulanya sangat tinggi yang tidak baik untuk tubuh, terutama anak-anak,” demikian Arif Hidayat. (S-ANT/SP/BS/jr)