Jakarta, 12/3/19 (SOLUSSInews) – Satu lagi langkah konkret berujud kepedulian nyata kepada warganya dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Yakni, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji Perangkat Desa.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.
Peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu, menurutnya, menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.
“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli kepada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (12/3/19).
Karena bagaimanapun, demikian Misbakhun, para perangkat desa merupakan sosok yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedesaan di seluruh pelosok negara.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Wakil rakyat yang rajin turun ke akar rumput itu mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Keberanian Jokowi
Karena itu Misbakhun menilai, keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Disebutnya, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.
“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembangunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.
Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. “Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara,” ujar Misbakhun.
Berlaku sejak Februari
Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu.
Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. Demikian BeritaSatu.com melansir. (S-BS-jr)