Jakarta, 18/6/19 (SOLUSSInews) – Dengan tegas pihak Bawaslu menyatakan, Prof Dr KH Ma’ruf Amin tidak melanggar ketentuan Pemilu.
Hal ini ditegaskan kembali saat memberikan tanggapan atas gugatan kubu 02 dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang mempersoalkan soal status jabatan Cawapres Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di anak perusahaan sebuah BUMN.
Bawaslu mengakui, tidak menemukan temuan atau laporan terkait pelanggaran Pemilu pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Bahwa pada tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/19).
Bawaslu, kata Abhan, telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam dokumen tersebut, kata Abhan, disebutkan, berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.
“Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, dari tujuh syarat untuk syarat pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk syarat bakal calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait ‘keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus’ tidak diberikan tanda checklist,” jelas Abhan.
Kasus Caleg Gerindra
Meskipun tidak menyatakan dengan tegas apakah Ma’ruf Amin melanggar ketentuan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Abhan menyinggung keputusan Bawaslu yang pernah meloloskan caleg Gerindra yang bekerja di anak perusahaan BUMN.
Dalam keterangannya, Abhan menyatakan berkenaan dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
“Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN,” pungkas Abhan.
KPU menguatkan
Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menegaskan, Cawapres Ma’ruf Amin tidak melanggar syarat pencalonan dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Syariah. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kiai Haji Ma’ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,” kata Ali saat memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/19).
Ali merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Sementara kedua bank dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN,” kata Ali.
Kemudian, lanjut Ali, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum. Kedudukan hukum Dewan Syariah, kata dia bukan pejabat, yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri,” demikian Ali Nurdin. (S-BS/jr)