Jakarta, 29/8/19 (SOLUSSInews) – Ternyata, tidak 100 persen instansi pusat akan pindah ke Ibukota Negara RI yang baru di Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menegaskan kantor pusat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ikut dipindahkan ke ibukota baru Republik Indonesia dan tetap berada di Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya saat bertemu pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
“Kantor pusat BI dan OJK tidak pindah,” katanya seperti dilansir BeritaSatu.com.
Revitalisasi Jakarta
Menurut Bambang, pemandahan ibu kota menjadi momentum revitalisasi Jakarta menjadi kota metropolitan terbesar di ASEAN.
“Jakarta dibangun menjadi pusat bisnis, pusat keuangan, pendidikan, jasa, dan pariwisata,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Jakarta hendak dijadikan pusat keuangan, BI dan OJK harus tetap berada di Jakarta. Apabila kedua institusi ini ikut dipindahkan, lembaga keuangan–perbankan, asuransi, dan sebagainya –akan ikut pindah.
Pasal 5 UU 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan, BI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Pasal 3 UU 21/2011 tentang OJK juga menyebutkan OJK berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Agar BI dan OJK tidak ikut dipindahkan, DPR perlu mengamendemen kedua UU ini. (S-BS/jr)