Bandung, 14/5/20 (SOLUSSInews.com) – Informasi terkini menyebutkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan keputusan dan peraturan tentang perpanjangan kedua pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kawasan Bogor Depok Bekasi yang dikenal dengan Bodebek. Wilayah tersebut memberlakukan PSBB sejak 15 April yang diperpanjang hingga 12 Mei 2020.
Dilaporkan, dasar hukum perpanjangan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020. Sementara aturan main terkait pelaksanaan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 39 tahun 2020. “Pemberlakukan PSBB untuk kawasan tersebut berlangsung mulai 13-26 Mei 2020,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad di Bandung, Rabu (13/5/2020) malam.
Wilayah Bodebek ini terdiri dari lima kabupaten dan kota yang paling awal memberlakukan PSBB di Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya wilayah Bandung Raya, hingga akhirnya meliputi 27 kabupaten dan kota mulai 6-19 Mei 2020 mendatang.
Ridwan mengungkapkan, semasa PSBB ini pihaknya mendapatkan informasi sebaran kasus positif Covid-19 pada 232 kecamatan atau sekitar 37 persen dari keseluruhan kecamatan di Jawa Barat. Sementara sisanya, 63 persen atau setara 395 kecamatan di Jawa Barat tidak ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Kecamatan terbanyak Covid-19
Berdasarkan data tersebut, ada 16 kecamatan di wilayah Bogor Depok Bekasi dengan 531 kasus positif yang masuk dalam urutan 20 kecamatan dengan kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Barat. Empat kecamatan lain ada di Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, dan Kabupaten Karawang dengan total 131 kasus positif Covid-19.
Pada 20 kecamatan itu, jumlah kasusnya bervariasi, mulai dari 20-71 kasus pada satu kecamatan. Kecamatan Cimanggis di Depok menjadi yang tertinggi dengan 71 kasus positif. Sementara yang berada di posisi 20 adalah Kecamatan Cibinong di Kabupaten Bogor dengan 20 kasus.
Secara detil, ada enam kecamatan dengan total 254 kasus positif di Kota Depok yang masuk daftar ini. Sementara untuk Kota Bekasi ada tujuh kecamatan yang masuk dalam daftar ini dengan total 197 kasus.
Dalam perpanjangan PSBB ini, pemerintah juga mengubah aturan terkait pergerakan orang. Bagi mereka bekerja di pemerintahan dan swasta, wajib membawa kartu identitas penduduk, surat tugas dari kantor, serta tugas bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil negatif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test diagnostic (RDT).
“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes massif bagi karyawannya,” jelas Daud.
Peraturan serupa berlaku bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darutat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Mereka wajib memperlihatkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau klinik kesehatan.
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.
Peraturan itu juga memuat perihal aktivitas pengangkutan barang yang diizinkan berjalan selama PSBB. Beberapa aktivitas yang diperbolehkan, antara lain, pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis. “Ada 17 item,” tambah Daud.
Peraturan gubernur ini juga mengatur sanksi dari satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, hingga kepolisian terkait pelanggaran semasa PSBB.
Seseorang yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker bisa kena teguran, kerja sosial di fasilitas umum, hingga denda mulai Rp100.000 – Rp250.000. Sementara bagi pimpinan kantor yang tetap mengoperasikan tempat kerjanya tanpa mengindahkan peraturan PSBB terancam kena segel hingga denda antara Rp 5juta-Rp 10 juta.
Apabila sebuah perusahaan mendapatkan pengecualian untuk beroperasi tapi tidak melakukan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dikenai denda Rp25juta-Rp50 juta. (S-BS/jr)