Bekasi, 21/7/20 (SOLUSSInews.com) – Memang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan survei terhadap kepatuhan warganya dalam menerapkan protokol kesehatan. Di wilayah ini, masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan.
“Belum ada penelitian yang valid terkait kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Berapa persen yang patuh dan berapa persen yang abai terhadap protokol kesehatan, belum kita lakukan,” ujar juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Senin (20/7/20).
Meski begitu, menurutnya, ia meyakini penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. “Memang belum semua warga yang patuh menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Untuk itu, Pemkab Bekasi mendukung rencana Gubernur Jawa Barat menerapkan sanksi denda berupa uang bagi warga yang abai mengenakan masker.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp250.000, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
“Pemerintah daerah masih berpedoman Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2020, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Pemberian sanksi tersebut, kata dia, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. Namun, dia tidak memerinci sudah berapa banyak warga yang dikenakan sanksi denda tersebut.
Pemkot Bekasi juga
Sementara itu, Pemkot Bekasi juga mendukung kebijakan Gubernur Ridwan Kamil yang akan menerapkan denda Rp100.000-Rp 150.000 bagi warga yang tak mengenakan masker.
“Pemerintah Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jabar. Pak Gubernur sudah menetapkan itu, berarti aturannya mengikat terhadap daerah regionalnya,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat meyakini, penggunaan masker secara disiplin bagi masyarakat dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih saja terjadi. “Penggunaan masker suatu yang penting dan wajib. Kita siap mendisiplinkan penggunaan masker, sesuai aturan Jabar, agar tidak terjadi klaster baru” bebernya.
Terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriatna, menambahkan efektivitas sanksi itu harus diberikan dengan contoh oleh pembuat kebijakan, bagaimana gubernur dan aparat di tingkat provinsi dan kota/kabupaten melakukan tindakan-tindakan yang tegas.
Seperti contohnya, Pemprov DKI yang berhasil mengumpulkan Rp1 miliar dari sanksi warga yang abai menerapkan protokol kesehatan.
“Efektivitas sanksi dilihat dari seberapa besar kemampuan untuk melakukan operasi pengawasan penggunaan masker, kapan dilakukan, dan bagaimana menerapkan sanksi tersebut?” ujar Yayat Supriatna.
Dia menjelaskan, harus ada model percontohan instansi atau wilayah wajib masker. Apabila ada yang tidak mengenakan masker misalkan zona-zona kantor pemerintahan, pasar, terminal bus, mal dan lainnya.
“Pihak yang dikenakan sanksi adalah pengelola tempat tersebut, bukan warganya. Kalau warga yang dikenakan sanksi, apakah punya cukup uang untuk membayar denda? Atau, warga yang melanggar lebih galak dari aparat yang mau memberikan sanksi? Ini kan menjadi persoalan juga,” demikian Yayat Suprana. (S-BS/jr)