Jakarta, 3/8/23 (SOLUSSInews.com) – Jadi orang hebat, memang tinggi bayarannya. Salah satunya Basuki Tjahaja Purnama atau BTP, yang populer dengan nama Ahok.
Nah, Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi baru PT Pertamina (Persero).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina. Padahal, sebelumnya dikabarkan menjadi Direktur Utama perusahaan migas pelat merah itu.
Susunan baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Bukan ‘kaleng-kaleng’
Namun demikian, posisi Komisaris Utama bukan posisi ‘kaleng-kaleng’. Selain mengawasi kinerja direksi, Ahok juga mendapatkan pendapatan miliaran rupiah setiap bulannya.
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2022, pembayaran kompensasi untuk Dewan Komisaris Pertamina sebesar USD46,84 juta atau setara Rp702,6 miliar.
Jika dirinci lebih lanjut, pendapatan atau remunerasi yang diberikan ke komisaris dan direksi diantaranya gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem / insentif kinerja.
Sedangkan, gaji yang diterima Komisaris Utama diberikan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Selain gaji, beberapa tunjangan akan diberikan Perusahaan kepada para komisaris dan direksi.
Untuk direksi tunjangan yang diterima di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sementara, untuk komisaris tunjangan yang didapat yaitu tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Adapun, kekinian Pertamina memiliki tujuh orang komisaris termasuk Ahok.
Sehingga bila dibayarkan secara merata, setiap komisaris akan mendapat pendapatan Rp100,37 miliar per tahun atau setara Rp8,36 miliar per bulannya. Hmmm….!!! (S-SC/BM/jr) — foto ilustrasi istimewa