Jakarta, 3/11/19 (SOLUSSInews) – Sudah jelas, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila. Karena itu, segala aktivitas berserikat atau berorganisasi atau berkumpul harus berlandaskan pada ideologi Pancasila.
Hal itu ditegaskan Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yohanis Fransiskus Lema di Jakarta, Minggu (3/11/19).
Ansy mengrmukajan itu menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyatakan, tidak akan memberikan rekomendasi bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) jika masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Disebut Ansy, setelah ditetapkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila merupakan pandangan hidup, filsafat, dasar dan ideologi negara yang final. Sehingga, Pancasila seharusnya menjadi pijakan, dasar dan pegangan ideologis bangsa. Tanpa pegangan ideologis, perjalanan sejarah bangsa Indonesia akan mudah diombang-ambingkan.
“Aktivitas kewargaan, termasuk keormasan harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi. Pancasila telah menjadi penuntun kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, yang boleh hidup di bawah pemerintahan Indonesia hanya yang sejalan dengan nafas Pancasila, termasuk aktivitas keormasan,” tegas Ansy.
Mengikat pluralitas Indonesia
Dikatakannya, Pancasila juga merupakan pemersatu kebhinekaan Indonesia. Karena Bung Karno dan para pendiri Republik Indonesia menyadari, realitas keragaman Indonesia, selain berpotensi sebagai aset, namun jika tidak dikelola secara baik, justru bisa menjadi beban.
Karenanya, para pendiri bangsa mewarisi Pancasila sebagai ideologi negara yang mengikat pluralitas Indonesia untuk mencegah disintegrasi bangsa.
Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi memberikan kebebasan penuh bagi masyarakat untuk membentuk organisasi ataupun berkumpul. Hanya saja, kebebasan berserikat dan berkumpul tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan memiliki kaidah atau etikanya, yaitu harus berideologikan atau sejalan dengan Pancasila.
“Pancasila adalah konsensus dasar bernegara, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Akibatnya, Pancasila –seperti kata Bung Karno- merupakan bintang penuntun bangsa (leistar) yang harus menjadi patokan etis bagi aktivitas bernegara, termasuk aktivitas keormasan,” beber Ansy.
Jika kaidah tersebut tidak dipatuhi oleh masyarakat, lanjut Ansy, tentu pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam kerangka kepentingan bermasyarakat dan bernegara yang lebih luas. Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya ideologi-ideologi lain seperti ideologi khilafah hidup dan berkembang di masyarakat.
“Kesatuan dan keutuhan NKRI yang plural dan multikultural adalah tujuan besar yang harus selalu dijaga. Pancasila adalah penjaga kita dari perpecahan,” jelasnya.
Hanya saja, Ansy melanjutkan, pembubaran ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dilakukan melalui jalur konstitusional, yakni hukum. Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah pun harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan pemberian sanksi ataupun penertiban ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni lalu. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat tersebut sudah mengajukan perpanjangan, namun belum dikabulkan oleh Kemendagri karena persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian Suara Pembaruan memberitakan. (S-SP/BS/jr)