Jakarta, 5/1/21 (SOLUSSInews.com) – Ternyata sanksi bagi para penolak vaksinasi Covid-19 tetap berlaku.
Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun tetap memberlakukan sanksi pidana denda bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi denda ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta (Perda Covid-19).
“Bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin, tetapi menolak divaksinasi, maka sesuai Perda Covid-19 akan dikenakan sanksi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (4/1/21).
Ariza mengingatkan, agar warga DKI Jakarta yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagai penerima vaksin, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pengecualian, kata dia, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.
“Jadi, pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Perda Covid-19, menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 30 Perda Covid-19 ini sudah digugat oleh seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi ke Mahkamah Agung (MA) pada 16 Desember 2020 lalu. Menurut Happy, ketentuan sanksi Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hingga saat ini, MA belum memutuskan uji materi Pasal 30 Perda Covid-19 tersebut. (S-BS/jr)