Jakarta, 6/3/19 (SOLUSSInews) – Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tegas menolak pengalihan status penahanan terdakwa kasus penyebar hoax, Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota. Sebab, belum ada hal yang penting untuk dilakukan pengalihan penahanan.
“Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut, karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahan, dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, di Ruang Sidang Utama “Prof H Oemar Seno Adji” Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/19).
Ratna pun merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
“Ya ada lah, saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan,” ungkap Ratna usai persidangan.
Ratna pasrah
Sesudah permohonannya ditolak, Ratna hanya pasrah dan berharap agar Tuhan selalu memberikan kesehatan.
“Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” kata Ratna Sarumpaet, seperti dilansir BeritaSatu.com.
Ratna mengaku, pada awal penahanan di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dirinya sempat mengalami sakit. Namun, belakangan kondisinya sudah membaik.
“Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah. Kalau sekarang sih nggak (sakit). Cuma sudah lama ditahan masih nggak percaya juga. Kan orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Masa saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP saya di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana,” tandas Ratna Sarumpaet. (S-BS/jr)